SERANG, — Pelaksanaan program pengadaan website desa di Kabupaten Serang yang bersumber dari Dana Desa diduga mengalami sejumlah kejanggalan. Program yang telah bergulir sejak 2021 hingga 2024 tersebut kini menjadi sorotan publik.
Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Format) Banten, Saipul Arifin, mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan program tersebut.
"Pada tahap pertama dengan nilai anggaran Rp 37 juta, website yang dibuat oleh PT WSMB justru tidak dapat diakses oleh operator desa sendiri, " ujar Saipul kepada TirtaNews, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Saipul, berdasarkan keterangan salah satu perangkat desa yang enggan disebutkan namanya, desa yang ingin mendapatkan akses ke website tersebut diwajibkan mengikuti tahap kedua dengan membayar tambahan senilai Rp 55 juta. "Ini jelas menjadi pertanyaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas program ini, " imbuhnya.
Saipul mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi mendalam guna mengungkap potensi penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tersebut. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap pelaksanaan program digitalisasi desa agar tidak merugikan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT WSMB dan Dinas terkait belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan ini.